KRISTIN OKTAVIANI

KRISTIN OKTAVIANI
WELCOME IN MY BLOG

Minggu, 29 September 2013

Peraturan menteri nomor 23 tahun 2006


PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

REPUBLIK INDONESIA


NOMOR   23  TAHUN 2006
                                               

TENTANG


STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
UNTUK  SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang  :  bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 27 ayat (1)   Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk  Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat   : 1.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
3.    Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
4.    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir  dengan Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;             

Memperhatikan : Surat Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0141/BSNP/III/2006 tanggal 13 Maret 2006, Nomor 0212/BSNP/V/2006 tanggal 2 Mei, dan Nomor 0225/BSNP/V/2006 tanggal 10 Mei 2006;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan      :    PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.

Pasal 1

(1)   Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
(2)   Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan  minimal mata pelajaran.
(3)   Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran  Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


                                                 Ditetapkan di Jakarta
                                                 pada tanggal  23 Mei 2006

                                                              MENTERI  PENDIDIKAN NASIONAL,
                                                 TTD.
                                                 BAMBANG SUDIBYO    

                         



            

RELIABILITAS


RELIABILITAS

1.      Arti reliabilitas bagi sebuah test

Suatu tes dikatakan mempunyai taraf kepercayaan yang tinggi jika tes tersebut dapat memberikan hasil yang tetap. Scarvia B. Anderson dkk menyatakan bahwa, persyaratan bagi test yaitu validitas dan reliabilitas ini penting. Dalam hal ini, validitas lebih penting dan reliabilitas ini perlu, karena reliabilitas menyokong terbentuknya validitas.

Konsep reliabilitas dan validasi tidak jauh berbeda :
a.       Reliabilitas : Ketetapan hasil suatu tes apabila ditestkan kepada subjek yang sama. Walaupun        hasil test berubah-ubah, perubahan yang terjadi dapat dikatakan tidak berarti.
b.      Validitas : Ketepatan objek (tidak menyimpang dari kenyataan)

Besarnya ketetapan menunjukan tingginya reliabititas instrument. Instrument yang baik adalah instrument yang dapat dengan ajeg memberikan data yang sesuai dengan dengan kenyataan. Dalam hal pembicaraan evaluasi, ajeg atau tetap tidak selalu harus sama tetapi mengikuti perubahan secara tetap. Untuk dapat memperoleh gambaran yang ajeg memang sulit karena unsure kejiwaan manusia itu sendiri tidak ajeg, misalnya : kemampuan kecakapan, sikap, berubah dari waktu ke waktu, dsb.

Secara garis besar, hal yang memengaruhi hasil tes dikelompokkan menjadi 3, yaitu :
a.      Hal yang berhubungan dengan tes itu sendiri, yaitu panjang tes dan kualitas butir-butir soalnya.
©      Kualitas butir-butir soal ditentukan oleh :
a.       Jelas tidaknya butiran soal
b.      Balik tidaknya pengarahan soal kepada jawaban sehingga tidak menimbulkan salah jawab.
c.       Petunjuknya jelas sehingga mudah dan cepat dikerjakan.
©       Tes yang terdiri dari banyak butir soal tentunya lebih valid dibandingkan dengan tes yang hanya terdiri dari beberapa butir soal.
Tinggi rendahnya validitas menunjukkan tinggi rendahnya reliabilitas tes.
Dalam menghitung besarnya reliabilitas berhubung dengan penambahan banyaknya butir soal, dikenal dengan rumus Spearman-Brown :
 =
ket :
    : besar koefisien reliabilitas sesudah tes tersebut ditambah butir soal baru
       : berapa kali butir – butir soal itu ditambah
          : besarnya koefisien reliabilitas sebelum butir – butir soalnya ditambah

©      Akan tetapi penambahan butir-butir soal tes adakalanya tidak berarti bahkan adakalanya merugikan. Hal ini disebabkan oleh :
1.      Sampai pada suatu batas tertentu, penambahan banyaknya butir soal sudah tidak menambah tinggi reliabilitas tes.
2.      Penambahan tingginya reliabilitas tes tidak sebanding nilainya dengan waktu, biaya, dan tenaga yang dikeluarkan untuk itu.


b.      Hal yang berhubungan dengan tercoba (testee)

c.       Hal yang berhubungan dengan penyelenggaraan tes

3.      Cara-cara mencari besarnya reliabilitas
Kriterium yang digunakan untuk mengetahui ketetapan :
a.       Metode bentuk parallel
Tes parallel atau tes ekuivalen adalah dua buah tes yang mempunyai kesamaan dalam hal tujuan, tingkat kesukaran, dan susunan, tetapi butir-butir soalnya berbeda.
Keunggulan : siswa dihadapkan kepada dua macam tes sehingga tidak ada factor “masih ingat soalnya”
Kelemahan : pembuat soal (pengetes) harus menyusun dua seri tes lagi pula tersedia waktu yang lama untuk mencobakan dua kali tes.

b.      Metode tes ulang (test retest method)
Dalam menggunakan metode tes ulang (test retest method) ini, pengetes hanya memiliki satu seri tes tetapi dicobakan dua kali.
Keuntungan : pembuat soal atau pengetes hanya menyusun satu rangkap tes.
Kelemahan : Untuk tes yang banyak menggunakan pengetahuan, (ingatan) dan pemahaman, cara ini kurang mengena karena akan masih ingat butir-butir soalnya. Pada umumnya hasil tes yang kedua cenderung lebih baik daripada hasil tes pertama.


c.       Metode belah dua atau split-half method
Dalam menggunakan metode belah dua atau split-half method, pengetes hanya menggunakan sebuah tes kemudian dicobakan satu kali. Pada waktu membelah dua dan mengkorelasikan dua belahan, baru diketahui reliabilitas separo tes.
Untuk mengetahui reliabilitas seluruh tes, digunakan rumus Spearman-Brown, sbb :
Keterangan :
       : korelasi antara skor – skor setiap belahan tes.
              : koefisien reliabilitas yang sudah disesuaikan.

Ada dua cara membelah butir soal ini, yaitu :
1.      Membelah atas item-item genap dan item-item ganjil yang selanjutnya disebut belahan ganjil-genap
2.      Membelah atas item-item awal dan item-item akhir yang separo jumlah pada nomor-nomor awal dan separo pada nomor-nomor akhir yang selanjutnya disebut belahan awal-akhir.
3.      .Penggunaan rumus Flanagan :

Mengenai Saya

Foto saya
Kalau boleh sombong,,,aku cukup cantik,,gak pelit,,suka berteman dengan sapa aja... Kalau mau tau aku selebihnya,,kenalan aja sama aku....